Lhokseumawe – detikperistiwa.co.id
Sebuah perkara hukum yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Lhokseumawe berakhir secara mengejutkan sebelum mencapai ruang sidang inti. Pihak penggugat, melalui pernyataan resmi ibunda korban berinisial N, memutuskan untuk menarik seluruh langkah hukum yang telah ditempuh.
Keputusan ini diambil lantaran keluarga merasa sangat terganggu dan terus menerus dirayu oleh pihak LBH Cakra untuk tetap melanjutkan proses hukum. Padahal, Niko selaku anak dan ibunya sudah bulat mengatakan tidak membutuhkan jasa advokat lagi. Bahkan, kondisi ini membuat N sampai menangis melihat anaknya terus didesak, padahal sebelumnya surat pencabutan kuasa hukum sudah pernah dibuat namun tidak dihiraukan.
Saya sampai menangis melihat keadaan ini. Anak saya Niko sama sekali tidak mau pakai advokat, sudah bilang tidak butuh, tapi terus saja dirayu dan didesak. Padahal kami sudah pernah mencabut kuasa hukumnya, tapi hari ini, Kamis (7/5/2026), kami datang lagi ke pengadilan untuk memastikan dan menegaskan pencabutan ini karena kami memang benar-benar tidak butuh lagi dengan LBH Cakra,” ungkap N dengan nada emosional.
Selain mencabut gugatan praperadilan yang diajukan, N juga menegaskan bahwa dirinya secara sadar dan penuh kesadaran telah mencabut seluruh kuasa hukum yang sebelumnya diberikan. Langkah ini diambil tanpa adanya tekanan, bujukan, maupun paksaan dari pihak manapun, murni keinginan hati sendiri.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya N, ibu kandung Niko. Selain mencabut gugatan ini, saya juga secara resmi mencabut kuasa yang saya berikan kepada Pengacara LBH Cakra. Semua ini saya lakukan dengan sadar diri, murni keinginan hati saya dan keluarga, tidak ada paksaan dari siapapun juga,” tegasnya.
Wanita paruh baya itu mengungkapkan, keputusan bulat ini diambil karena Allah SWT telah membukakan jalan dan memberikan titik terang terbaik bagi keluarganya. Setelah melalui perjalanan yang panjang, akhirnya ditemukan solusi yang jauh lebih baik.
Alhamdulillah, kami sudah dapat titik terang. Apa yang kami harapkan sudah ada jalannya. Semua ini sudah kami musyawarahkan dan sepakati bersama keluarga besar. Karena itu kami rasa tidak perlu lagi melanjutkan proses hukum ini,” tambahnya dengan nada tenang.
Dengan keputusan ini, perjuangan hukum yang dibawa oleh LBH Cakra resmi terhenti di tengah jalan. Bisa dikatakan LBH Cakra kalah sebelum bertanding, karena gugatan yang diharapkan berlanjut akhirnya kandas karena kehendak dari pihak pemberi kuasa sendiri yang tidak menginginkannya lagi.
N menutup pernyataannya dengan pesan damai, bahwa pihaknya kini memilih menutup lembaran masa lalu dan melangkah maju.
Kami ikhlas, kami lapangkan hati. Kami tutup semua ini dengan kedamaian. Semoga apa yang kami putuskan ini menjadi yang terbaik bagi semua pihak dan mendapat ridha Allah SWT,” pungkasnya.
Ibu N selaku org tua sekaligus penanggungjawab anaknya, jangan lagi merayu anaknya yang tidak-tidak, cukup sekali ini ada kejadiannya, siniko msh ada orang tuanya, hendaknya sampaikan segala sesuatu kepada org tuanya, niko msh ada orang tua, kalau saya hadir sidang pertama kemarin, saya yakinkan pencabutan prapid yang saya ajukan tidak akan batal, kami sudah tekad kuat mencabut kuasa LSM Cakra dan Praperadilan Polisi, itu tindakan sia-sia saja, biarkan saya menjalani sendiri, jangan pengaruhi lagi anak saya dengan janji-janji bisa bebaskan anak saya dan hp barang bukti bisa kembali semua, pungkas Ibu N
Hingga berita ini diturunkan, surat pencabutan gugatan dan pencabutan kuasa hukum telah diterima dan didaftarkan secara resmi oleh administrasi Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
(Abu yus)












