Jakarta Barat ll detikperistiwa.comid ll Dugaan praktik peredaran obat keras golongan G seperti tramadol yang berkedok konter handphone di wilayah Kalideres kian memantik keprihatinan. Ironisnya diduga keras sang kordinator toko adalah seorang wartwan di salah satu media. Hingga kini belum terlihat langkah tegas maupun kejelasan penindakan dari aparat penegak hukum setempat.
Tim media yang menemukan langsung indikasi praktik ilegal tersebut di lapangan telah berupaya menjalankan fungsi kontrol sosial dengan melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, S.Kom., S.I.K., M.H., pada Rabu (29/04/2026).
Namun, alih-alih memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi, upaya komunikasi tersebut justru berujung pada terputusnya akses komunikasi dengan pemblokiran no telepon genggam rekan media oleh Rihold. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan jurnalis dan publik.
Sikap tertutup terhadap upaya konfirmasi media dinilai tidak sejalan dengan semangat transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh aparat penegak hukum. Terlebih, isu yang diangkat menyangkut dugaan peredaran obat keras yang berpotensi merusak generasi muda.
Peredaran tramadol dan obat sejenis tanpa izin resmi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat. Jika dibiarkan, praktik ini berpotensi berkembang semakin masif dan terorganisir.
Minimnya respons dan kejelasan penanganan pun memicu spekulasi di tengah masyarakat. Namun demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan tersebut maupun langkah penindakan yang telah atau akan dilakukan.
Publik kini menanti komitmen nyata aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, profesional, dan terbuka dalam menindak setiap bentuk pelanggaran hukum. Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta melindungi generasi bangsa dari ancaman obat terlarang.












