OPINI – Baitul Mal dalam Perspektif UUPA dan Qanun Aceh: Dana Umat Dikelola Daerah untuk Kemaslahatan Masyarakat

bener meriah – detikperistiwa.co.id

H. Winnur Wajda, M.M.
Anggota Badan Baitul Mal Kabupaten Bener Meriah

Di tengah berkembangnya perhatian publik terhadap tata kelola dana umat di kabupaten, penting bagi masyarakat memahami bahwa pengelolaan Baitul Mal bukanlah kegiatan yang berdiri sendiri tanpa dasar hukum. Seluruh mekanisme, kewenangan, dan tanggung jawab pengelolaan zakat, infak, wakaf, serta harta keagamaan lainnya telah diatur secara khusus dalam sistem pemerintahan Aceh melalui peraturan perundang-undangan yang sah dan mengikat.

Landasan utamanya terdapat dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006 (UUPA) yang memberikan kekhususan kepada Aceh dalam menjalankan syariat Islam, termasuk pengelolaan Baitul Mal sebagai lembaga daerah. Dalam prinsip tata kelola tersebut, dana yang dihimpun oleh Baitul Mal menjadi bagian dari sistem pengelolaan daerah yang wajib dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab sesuai aturan pemerintahan.

Ketentuan tersebut kemudian dipertegas melalui Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 serta Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur struktur kelembagaan, kewenangan, pengawasan, penghimpunan, pengelolaan, hingga pendistribusian dana umat untuk kepentingan masyarakat luas.

Masyarakat perlu memahami bahwa konsep “dikelola oleh daerah” bukan berarti menghilangkan nilai syariat atau amanah umat. Justru pengaturan tersebut bertujuan agar pengelolaan dana keagamaan memiliki kepastian hukum, sistem pengawasan, administrasi keuangan, serta perlindungan terhadap aset umat agar dapat dimanfaatkan secara lebih luas dan berkelanjutan.

Baitul Mal tidak hanya menjalankan fungsi penyaluran bantuan konsumtif semata, tetapi juga diarahkan pada berbagai program kemaslahatan masyarakat, di antaranya:

pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin;

penguatan pendidikan umat;

pengembangan wakaf produktif;

bantuan sosial kemanusiaan;

pemberdayaan usaha kecil; serta

pembangunan kemaslahatan masyarakat secara berkelanjutan.

Dalam sistem tersebut, terdapat unsur pengawasan melalui dewan pengawas, unsur ulama, praktisi, akademisi, auditor, serta mekanisme pertanggungjawaban kepada pemerintah dan masyarakat. Karena itu, kritik dan masukan dari masyarakat tetap penting sebagai bagian dari kontrol sosial. Namun, kritik tersebut perlu dibangun di atas pemahaman hukum dan regulasi yang utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Perlu dipahami pula bahwa kekhususan Aceh melalui UUPA menjadikan Baitul Mal memiliki karakter berbeda dibandingkan lembaga zakat di daerah lain di Indonesia. Di Aceh, Baitul Mal merupakan lembaga resmi daerah yang memiliki legitimasi syariat sekaligus legitimasi pemerintahan.

Oleh sebab itu, edukasi publik mengenai substansi regulasi ini menjadi penting agar masyarakat memahami bahwa pengelolaan dana umat di Aceh bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari sistem pembangunan daerah berbasis syariat Islam yang bertujuan menghadirkan keadilan sosial, kesejahteraan, dan kemaslahatan bagi masyarakat luas.

Wallahu a’lam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *