DJBC Sulbagsel Perkuat Penegakan Hukum dengan Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol (MMEA) Ilegal Bernilai Puluhan Miliar Rupiah

Makassar, detikperistiwa.co.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wilayah Sulawesi Bagian Selatan (DJBC Sulbagsel) memusnahkan jutaan rokok ilegal dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dalam kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan yang digelar di Lapangan BDK Kompleks GKN, Kamis (07/05/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama,Gubernur Sulsel melalui Kepala Badan Kesbangpol Sulsel, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko, Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro, Kodaeral VI Makassar, Kabinda Sulsel Brigjen TNI Andi Ashar, Ketua DPRD Sulsel drg. Andi Rahmatika Dewi, Aspidsus Kejati Sulsel, BNNP Sulsel, Otoritas pelabuhan dan bandara, BPOM dan Badan Karantina.

Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama memberikan apresiasi atas capaian pengawasan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel bersama seluruh unit vertikalnya.

“Kehadiran Forkopimda secara lengkap hari ini menunjukkan dukungan dan kolaborasi yang sangat baik dalam upaya pemberantasan barang ilegal di Sulawesi bagian Selatan,” ujarnya.

Djaka menegaskan peredaran barang ilegal bukan hanya berdampak terhadap hilangnya penerimaan negara, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan iklim usaha yang sehat.

“Hari ini kita memusnahkan lebih dari 31 juta batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman beralkohol ilegal. Ini bukti nyata negara hadir melindungi masyarakat dan industri dalam negeri,” tegasnya.

Ia juga meminta seluruh jajaran Bea Cukai terus menjaga integritas dan meningkatkan pengawasan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Jangan bekerja sendiri-sendiri. Tingkatkan sinergi dengan seluruh aparat terkait agar pengawasan dan penindakan semakin efektif,” katanya.

Djaka memastikan seluruh barang bukti hasil penindakan akan dimusnahkan hingga habis dengan pengawalan aparat terkait menuju lokasi pemusnahan.

“Barang bukti sudah dimasukkan ke dalam truk pengangkut dan akan dikawal menuju lokasi pemusnahan. Jadi tidak perlu ada kekhawatiran terkait pengamanan barang hasil penindakan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (DJBC Sulbagsel) Martha Octavia mengatakan pemusnahan tersebut menjadi bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi sebagai community protector sekaligus penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

“Pemusnahan ini merupakan implementasi penegakan hukum atas pelanggaran undang-undang cukai dan kepabeanan, sekaligus bentuk transparansi kepada publik atas pengelolaan barang milik negara hasil penindakan,” ujar Martha.

Dalam kegiatan itu, Bea Cukai memusnahkan sebanyak 31.986.120 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp47,9 miliar. Dari penindakan tersebut, negara disebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp31,2 miliar.

Selain itu, turut dimusnahkan 1.640,95 liter minuman beralkohol ilegal senilai Rp365,6 juta serta 103 pieces kosmetik dan obat-obatan ilegal senilai Rp3,8 juta.

Martha mengungkapkan, sebagian besar peredaran barang ilegal tersebut menggunakan jalur distribusi perusahaan ekspedisi dengan berbagai modus pengiriman.

“Strategi preventif dan represif terus kami lakukan. Modusnya beragam, namun dominan dikirim melalui perusahaan ekspedisi. Karena itu kami berharap dukungan masyarakat dan media apabila menemukan informasi terkait peredaran barang ilegal,” katanya.

Menurut Martha, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak lepas dari sinergi antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Penindakan ini berjalan karena kolaborasi dan sinergi bersama aparat penegak hukum serta pemerintah daerah,” tambahnya.

Tak hanya fokus pada cukai ilegal, Bea Cukai Sulbagsel juga mencatat capaian penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) sepanjang Januari-April 2026.

Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 5.946 gram metamfetamin, 4.488 gram ganja, serta ribuan butir obat-obatan terlarang dengan total nilai barang mencapai Rp2,98 miliar.

Selain pengawasan, Bea Cukai Sulbagsel juga mencatat realisasi penerimaan negara hingga 30 April 2026 sebesar Rp294,11 miliar atau 55,15 persen dari target Rp533,26 miliar.

Sementara dari sisi pengawasan hasil tembakau ilegal, Bea Cukai Sulbagsel telah melakukan 448 penindakan dengan total barang bukti mencapai 43,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp65,75 miliar.

Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp42,3 miliar.

Pada sektor minuman mengandung etil alkohol, dilakukan 24 penindakan dengan total barang bukti mencapai 2.007 liter MMEA ilegal senilai Rp579 juta.

Sedangkan di bidang kepabeanan, Bea Cukai mencatat delapan penindakan terhadap barang bawaan penumpang berupa kosmetik, obat-obatan, uang tunai, telepon genggam, hingga mainan yang termasuk kategori barang larangan dan pembatasan impor.

Bea Cukai Sulbagsel menegaskan akan terus memperkuat pengawasan guna melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, serta mendukung pertumbuhan industri dalam negeri melalui pemberantasan peredaran barang ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *