Karena Lahan Tanah Di Serobot HS Diduga Mafia Tanah, Nismamah Laporkan ke Polda Sumsel

 

detikperistiwa co.id
Nismamah(60) melaporkan Hs yang diduga sebagai mafia tanah ke SPKT Polda Sumsel Jumat(17/07/2026)

” Tanah seluas 2 hektar beralamat jalan lintas S.Rambutan-panjit sungai rambutan, Indralaya Utara, kabupaten Ogan Ilir,Dengan nomor LP/B/1136/Vll/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan”.

“Kronologi kejadian ibu Nismamah telah membeli lahan seluas kurang lebih 2 hektar, kemudian langsung di SPH oleh Nismamah pada tahun 2013,tanggal 22 November 2025,”.

Beliau mendapatkan informasi,bahwa lahan miliknya tersebut telah dirusak oleh orang yang tidak dikenal,beberapa hari kemudian Nismamah langsung datang ke lokasi lahan miliknya untuk memastikan informasi tersebut dan ternyata benar bahwa lokasi lahan miliknya ada orang yang sedang bekerja di lahan tersebut dengan cara menggarap menggunakan alat berat eksavator membuat kanal , karena pemilik lahan mengontrol lokasi tersebut pekerja ketakutan dan meninggalkan lokasi.

Rahmat Hidayat S.E ketua Himpunan Aktivis Muda Sumatera Selatan (Hamass) yang diberikan kuasa penuh menjelaskan”hari ini kami mendampingi ibu Nismanah melapor ke Polda Sumsel terkait kasus penyerobotan tanah yang dilakukan saudara HS yang diduga sebagai mafia tanah,ibu Nismamah mempunyai dokumen resmi SPH kecamatan,

Kami mempunyai informasi HS tersebut sering melakukan penyerobatan lahan dengan data surat tanah adat tahun 1988, sudah ada yang melapoaporkan dengan kasus yang sama ,harapan kami dengan laporan ini HS segera panggil dan proses sesuai dengan hukum yang berlaku, tutupnya”.
edit “mry”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain