Detikperistiwa.co.id
Sidoarjo – Dugaan praktik “tangkap lepas” kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kali ini, isu tersebut menyeret nama Satresnarkoba Polresta Sidoarjo setelah sejumlah pengguna narkotika jenis sabu yang diamankan di sebuah hotel kawasan Kota Sidoarjo disebut dipulangkan hanya selang sehari usai penangkapan.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, penggerebekan terjadi pada Kamis (14/5/2026) di salah satu hotel di wilayah Kota Sidoarjo. Dalam operasi tersebut, petugas disebut mengamankan pria berinisial M, rekannya yang akrab disapa Grandong, serta seorang perempuan yang disebut merupakan istri salah satu terduga pelaku.
Ketiganya diduga diamankan terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti sekitar 1 Poket dan alat hisap. Namun, kasus ini memicu tanda tanya setelah muncul informasi bahwa para terduga pengguna tersebut telah dipulangkan pada Jumat (15/5/2026), atau kurang dari 24 jam setelah diamankan.
Tak hanya itu, beredar pula dugaan adanya sejumlah uang dengan nominal mencapai sekitar Rp100 juta yang disebut-sebut menjadi “tebusan” agar para terduga pelaku dapat keluar dan tidak diproses lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Sidoarjo belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut.
Situasi ini memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat. Pasalnya, apabila benar terjadi pemulangan terhadap terduga pengguna narkotika tanpa mekanisme hukum yang jelas dan transparan, hal tersebut dinilai dapat menimbulkan pertanyaan serius terhadap profesionalisme penanganan perkara narkotika.
Publik pun berharap aparat penegak hukum memberikan penjelasan resmi dan terbuka agar tidak berkembang menjadi opini liar yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan narkoba.
Tim media menegaskan bahwa informasi terkait dugaan adanya praktik tangkap lepas dan permintaan sejumlah uang tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait. Upaya konfirmasi lanjutan akan terus dilakukan guna memastikan akurasi informasi sesuai prinsip jurnalistik, asas praduga tak bersalah, dan kode etik pers.
Tim












