Sidoarjo – detikperistiwa.co.id
Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Balongdowo, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, kian memanas menjelang pelaksanaan Pilkades serentak 24 Mei 2026.
Salah satu kubu calon kepala desa dikabarkan telah melayangkan surat resmi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo terkait dugaan kejanggalan administrasi pencalonan salah satu kandidat yang sebelumnya masih menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes).
Langkah tersebut dilakukan setelah muncul sorotan terhadap proses pengunduran diri jabatan perangkat desa yang dinilai terlalu mepet dengan tahapan penetapan calon kepala desa.
Polemik mencuat setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang secara tegas mengatur bahwa perangkat desa yang telah ditetapkan sebagai calon kepala desa wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
Namun di Desa Balongdowo, salah satu kandidat tetap ditetapkan sebagai calon kepala desa meskipun status pengunduran dirinya disebut baru dilakukan tanggal 22,mei,2026. menjelang tahapan penetapan calon.
Kondisi ini memicu pertanyaan dari pihak lawan politik yang menilai terdapat potensi pelanggaran administratif serta ketidakjelasan penerapan aturan dalam tahapan Pilkades.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Sidoarjo, Probo Agus Sunarno,S.Sos.,MM sebelumnya, menyatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait petunjuk teknis pelaksanaan aturan tersebut.
“Satu desa, Desa Balongdowo yang ditetapkan setelah PP Nomor 16 terbit. Kami hadir juga di sana,” ujar Probo, jumat (29/5/2026).
Menurutnya, penetapan calon sebelumnya dilakukan untuk menghindari kekosongan calon kepala desa. Namun penetapan resmi tetap dihitung mulai 5 Mei 2026.
“Penetapan yang pertama tidak berlaku. Jadi ketiga calon itu ditetapkan tanggal 5 Mei,” jelasnya.
Meski demikian, kubu lawan menilai alasan tersebut belum menjawab substansi persoalan terkait status jabatan perangkat desa yang dianggap masih aktif pada saat tahapan krusial Pilkades berlangsung.
Surat yang dikirimkan ke Dinas PMD Sidoarjo itu meminta adanya kejelasan sikap pemerintah daerah agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan maupun potensi sengketa hasil Pilkades di kemudian hari.
Situasi Pilkades Balongdowo kini menjadi perhatian publik karena dinilai dapat menjadi preseden bagi pelaksanaan Pilkades di desa lain apabila aturan pengunduran diri perangkat desa tidak diterapkan secara tegas dan konsisten.(Luqman arif)












