Banda Aceh – detikperistiwa.co.id
Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas, Arizal Mahdi, meminta aparat penegak hukum melakukan audit terhadap Dinas Pendidikan Aceh terkait pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program pendidikan.
Permintaan tersebut disampaikan di tengah sorotan publik terhadap tata kelola sektor pendidikan di Aceh serta dinamika komunikasi antara instansi pendidikan dan insan pers dalam beberapa waktu terakhir.
Sorotan publik menguat seiring munculnya perdebatan mengenai keterbukaan informasi di lingkungan instansi pendidikan serta pentingnya akses kerja jurnalistik di ruang publik sebagai bagian dari kontrol sosial.
Isu tersebut berkembang menjadi perhatian lebih luas terkait transparansi tata kelola pendidikan serta hubungan antara lembaga pemerintah dan media dalam kerangka pengawasan publik.
Kemerdekaan pers di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang tentang Pers yang menegaskan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi tanpa penyensoran maupun pembatasan.
Ketentuan tersebut juga memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, serta menegaskan bahwa setiap upaya yang menghambat kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, konstitusi negara menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Lembaga terkait pers juga menegaskan bahwa sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta pengaduan resmi, bukan melalui pembatasan kerja jurnalistik di lapangan.
Arizal Mahdi menilai audit diperlukan untuk memastikan pengelolaan anggaran pendidikan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa sektor pendidikan merupakan layanan publik yang wajib berada dalam ruang pengawasan terbuka, termasuk oleh media sebagai bagian dari kontrol sosial.
“Penguatan audit diperlukan agar tata kelola pendidikan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dalam perkembangan yang menjadi perhatian publik, isu tata kelola pendidikan di Aceh juga dikaitkan dengan pentingnya keterbukaan informasi serta komunikasi yang efektif antara lembaga publik dan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Aceh terkait permintaan audit maupun sorotan yang berkembang di publik.












