Detikperistiwa.co.id
Sidoarjo — Setelah menerima surat pemberitahuan pelimpahan laporan dari Polda Jawa Timur ke Polresta Sidoarjo, korban dugaan penggelapan dalam pembiayaan kendaraan bermotor kembali mengambil langkah lanjutan dengan mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Korban, Anik Yuliatin, mendatangi OJK untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan permasalahan dalam proses pembayaran angsuran hingga penarikan kendaraan yang masih berstatus kredit.
Langkah tersebut dilakukan usai korban menerima surat pelimpahan perkara bernomor B/4937/IV/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 30 April 2026 dari Ditreskrimum Polda Jatim. Dalam surat itu disebutkan bahwa penanganan laporan dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo karena lokasi kejadian masuk wilayah hukumnya.
Anik mengaku berharap pengaduannya ke OJK dapat menjadi perhatian, khususnya terkait mekanisme penagihan dan perlindungan konsumen pembiayaan.
“Saya hanya ingin ada kejelasan dan perlindungan sebagai konsumen. Karena saya merasa sudah melakukan pembayaran,” ujarnya.
Sebelumnya, korban melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 486 KUHP melalui laporan polisi nomor LP/B/590/IV/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 April 2026.
Korban mengaku telah melakukan sejumlah pembayaran kepada pihak yang diduga berkaitan dengan debt collector (DC). Namun, pembayaran tersebut disebut tidak tercatat dalam sistem perusahaan pembiayaan. Permasalahan kemudian berlanjut hingga kendaraan korban ditarik oleh pihak yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan.
Pendamping korban, Yudha, menilai langkah pengaduan ke OJK penting dilakukan agar ada pengawasan terhadap proses pembiayaan dan penagihan yang dipersoalkan korban.
“Selain proses hukum berjalan, kami juga meminta ada perhatian dari regulator terkait mekanisme penagihan dan perlindungan konsumen,” katanya.
Sementara itu, pihak perusahaan pembiayaan saat dikonfirmasi hingga saat ini masih belum memberikan respons terkait laporan korban maupun pengaduan yang disampaikan ke OJK. By












