Detikperistiwa.co.id – Lombok Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (6/7/2026). Persetujuan tersebut disertai sejumlah rekomendasi strategis yang diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Dalam agenda tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan hasil pembahasannya yang memuat berbagai evaluasi terhadap pelaksanaan APBD selama tahun anggaran 2025. Salah satu sorotan utama ialah perlunya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengembangan sumber-sumber penerimaan baru yang masih memiliki potensi untuk digarap sesuai kewenangan daerah.
Selain itu, Banggar juga mendorong pemerintah daerah agar lebih serius menuntaskan tunggakan pajak dan retribusi yang masih belum terselesaikan. Optimalisasi penerimaan daerah dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat kemampuan fiskal sekaligus mendukung pembiayaan program pembangunan.
Di sisi lain, DPRD mengingatkan agar penyusunan program dan kegiatan pemerintah lebih berorientasi pada kebutuhan prioritas masyarakat. Perencanaan yang matang dinilai akan membuat penggunaan anggaran menjadi lebih efektif, efisien, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Banggar juga menyoroti pentingnya membangun koordinasi yang lebih kuat antara organisasi perangkat daerah (OPD), pengguna anggaran, serta unit pengadaan barang dan jasa. Sinergi antarlembaga diyakini mampu meminimalkan kendala dalam pelaksanaan program sekaligus menghindari terulangnya berbagai temuan yang sebelumnya menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menanggapi berbagai rekomendasi tersebut, Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menyatakan pemerintah daerah menerima seluruh masukan yang diberikan DPRD sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, evaluasi yang disampaikan legislatif akan menjadi referensi dalam menyusun arah pembangunan dan kebijakan anggaran pada periode mendatang.
Ia menegaskan bahwa hasil pembahasan bersama DPRD akan menjadi bahan penyempurnaan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga APBD Perubahan maupun APBD tahun anggaran berikutnya.
Bupati juga memastikan seluruh rekomendasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI akan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah, kata dia, terus memperkuat fungsi pengawasan dan evaluasi agar setiap tindak lanjut berjalan tepat waktu serta mampu meningkatkan kualitas pengendalian internal, kepatuhan terhadap regulasi, dan pengelolaan aset daerah.
Ia berharap hubungan kemitraan yang telah terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD terus dipertahankan sebagai modal penting dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lombok Timur, Muhammad Yusri, dengan dihadiri 35 anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Disetujuinya Raperda tersebut menjadi penanda selesainya pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 sekaligus menjadi landasan bagi penyempurnaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah pada masa mendatang.(red)












