Berita  

Dugaan Korupsi Dana Hibah, Ketua dan Bendahara KONI Majalengka 2024-2025 Ditahan Kejari

Majalengka – detikperistiwa.co.id

Kejaksaan Negeri Kejari Majalengka secara resmi menetapkan dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia KONI Kabupaten Majalengka periode 2024–2025 sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah daerah. Keduanya adalah BN selaku Ketua dan DER selaku Bendahara.

Penetapan tersangka diumumkan Kepala Kejari Majalengka dalam konferensi pers di Kantor Kejari Majalengka, Senin 6/7/2026. Penetapan dilakukan setelah tim penyidik menyelesaikan rangkaian pemeriksaan selama kurang lebih tiga bulan.

“Seluruh langkah hukum telah kami jalankan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kajari Majalengka.

Penyidikan kasus ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 2 Maret 2026. Selama proses, penyidik telah memeriksa 64 orang saksi dan 4 orang ahli. Tim juga menyita sejumlah barang bukti, meliputi 911 dokumen terkait pengelolaan keuangan, dua unit telepon genggam, satu unit komputer, satu hard disk 500 GB, satu unit sepeda motor beserta dokumennya, serta uang tunai Rp242 juta.

Berdasarkan data penyidikan, KONI Kabupaten Majalengka menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Majalengka sebesar Rp3 miliar pada 2024 dan Rp3 miliar pada 2025. Total dana yang dikelola mencapai Rp6 miliar.

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Majalengka menemukan adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.985.706.190.

Kejari menyebut kedua tersangka secara bersama-sama melakukan beberapa perbuatan melawan hukum:

1.Laporan pertanggungjawaban fiktif, tidak sesuai dengan fakta penggunaan dana.

2.Pemotongan dana cabang olahraga dengan alasan pajak, namun dana tersebut tidak disetor ke negara dan diduga dikelola oleh para tersangka.

3.Pengalihan penggunaan dana untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah NPHD, hingga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Saat ini, berkas perkara masih dalam tahap penyidikan. Kejari memastikan akan menuntaskan proses hukum sesuai KUHAP sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain