Bongkar Muat Ayam Depot Resky Picu Keluhan Warga, Kelurahan Layang Layangkan SP1

Makassar,detikperistiwa.co.id – Aktivitas bongkar muat ayam potong milik Depot Resky di pertigaan Jalan Tinumbu, Kelurahan Layang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, kembali menuai sorotan.

Pemerintah Kelurahan Layang bahkan telah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada pihak pengelola usaha lantaran dinilai melanggar sejumlah ketentuan perizinan dan tata kota.

Lurah Layang, Ahdar Natsir saat ditemui, menegaskan pihaknya menemukan beberapa pelanggaran dalam aktivitas usaha ayam potong Depot Resky tersebut, mulai dari izin usaha yang tidak sesuai hingga persoalan limbah dan kemacetan di kawasan padat penduduk.

“SP1 sudah kami kirimkan sejak minggu lalu. Ada beberapa pelanggaran yang kami temukan dan tidak sesuai dengan perizinan usahanya,” ujar Ahdar, Senin (11/05/2026).

Menurutnya, izin usaha yang digunakan pihak Depot Resky diketahui sudah tidak berlaku. Selain itu, aktivitas usaha di lapangan disebut tidak sesuai dengan izin yang terdaftar dalam sistem perizinan berbasis risiko atau OSS.

“Pertama, surat izinnya sudah kedaluwarsa. Izin itu terbit sejak 2018. Kedua, mereka tidak memiliki pengelolaan limbah yang memadai. Ketiga, aktivitas bongkar muat di lokasi itu juga memicu kemacetan dan mengganggu warga sekitar,” katanya.

Ahdar menjelaskan, penindakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku di Kota Makassar. Di antaranya Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengawasan Gudang, serta Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat.

Selain itu, Pemerintah Kelurahan Layang juga mengacu pada Perwali Makassar Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2003 terkait Perizinan Usaha di Bidang Peternakan dan Pemeriksaan Kesehatan Daging Ternak.

“Keberadaan bangunan dan aktivitas usaha itu mengganggu fungsi drainase, kebersihan lingkungan, termasuk pengelolaan limbah pemotongan ayam. Karena itu, pemilik usaha wajib menyesuaikan izin OSS dengan kegiatan nyata di lapangan,” tegasnya.

Ahdar juga mengungkapkan, pihak kelurahan telah melakukan komunikasi dengan pengelola Depot Resky untuk meminta klarifikasi terkait aktivitas bongkar muat ayam tersebut.

Namun, saat dimintai keterangan, orang tua pemilik usaha justru menyebut usaha itu atas nama anaknya yang tercatat dalam administrasi OSS, sehingga tanggung jawab pengelolaan dinilai saling dialihkan.

“Kami sudah panggil dan komunikasikan langsung. Tapi pengurusannya sering saling dilempar. Di OSS atas nama anaknya, sementara komunikasi di lapangan dengan orang tuanya,” ujarnya.

Ia menilai aktivitas usaha yang terus meningkat harus dibarengi dengan penyesuaian izin serta pengelolaan lingkungan yang baik agar tidak merugikan masyarakat sekitar.

“Usaha silakan berjalan, tapi harus memperhatikan aturan, lingkungan, dan warga sekitar. Jangan sampai aktivitas usaha justru mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat,” katanya.

Menurut Ahdar, aktivitas bongkar muat ayam Depot Resky di kawasan tersebut belakangan semakin padat sehingga memicu kemacetan dan keluhan warga. Bahkan, pemerintah setempat menerima laporan terkait limbah dan penggunaan fasilitas umum yang dinilai tidak sesuai peruntukan.

“Kalau tidak diindahkan, tentu akan ada sanksi dan penindakan lanjutan dari pemerintah melalui tim terpadu sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Aktivitas bongkar muat ayam di kawasan Jalan Tinumbu sendiri belakangan dikeluhkan warga lantaran dinilai menyebabkan kemacetan, bau limbah, hingga mengganggu kenyamanan lingkungan permukiman padat penduduk.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait izin Amdal dan legalitas aktivitas usaha bongkar muat ayam tersebut, pemilik usaha Depot Resky belum dapat memberikan tanggapan lantaran tidak berada di lokasi.

Ibu dari pemilik usaha yang berada di tempat hanya menyampaikan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada anaknya selaku pemilik usaha.

“Nanti pi bicara sama anakku, karena saya tidak tahu apa-apa mengenai itu,” ujarnya singkat saat ditemui di lokasi usaha.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain