Dugaan “Mafia Solar” Kembali Mencuat di SPBU Lingkar Demak, Publik Soroti Lemahnya Pengawasan

Dugaan “Mafia Solar” Kembali Mencuat di SPBU Lingkar Demak, Publik Soroti Lemahnya Pengawasan

BREAKING NEWS

Dugaan “Mafia Solar” Kembali Mencuat di SPBU Lingkar Demak, Publik Soroti Lemahnya Pengawasan

SPBU 44.595.16 Lingkar Demak kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan praktik penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang dilakukan secara berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.

Aktivitas mencurigakan tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait lemahnya pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah Kabupaten Demak.

Berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, kendaraan-kendaraan tertentu disebut melakukan pengisian solar subsidi berulang kali dengan pola yang dianggap tidak wajar. Modus yang diduga digunakan yakni memanfaatkan kendaraan dengan tangki modifikasi untuk menampung solar subsidi dalam jumlah besar sebelum kembali didistribusikan secara ilegal.

Praktik ini memicu persepsi publik mengenai adanya dugaan “mafia solar” yang beroperasi secara terang-terangan dan seolah tidak tersentuh hukum. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar terhadap efektivitas pengawasan dari aparat terkait, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH), Satgas Migas, maupun instansi pengawas distribusi energi.

Solar subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, seperti nelayan, petani, pelaku usaha mikro, hingga sektor transportasi tertentu. Penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi anggaran subsidi, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat kecil yang kesulitan memperoleh pasokan BBM.

Jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut disebutkan adanya larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi tanpa izin.

Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat kini berharap pihak kepolisian bersama Satgas Migas segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik ilegal tersebut. Transparansi penanganan kasus dan tindakan hukum yang tegas dinilai penting guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pengawas dan penegak hukum.

Warga juga meminta pemerintah dan instansi terkait memperketat sistem pengawasan distribusi BBM subsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi.

Kasus dugaan mafia solar di Lingkar Demak ini dinilai bukan sekadar persoalan hukum semata, melainkan juga menyangkut keadilan sosial serta hak masyarakat kecil untuk mendapatkan akses energi bersubsidi secara adil dan merata.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun aparat terkait mengenai dugaan praktik penyalahgunaan solar subsidi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain