Makassar, detikperistiwa.co.id – Bea Cukai Makassar bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan serta Polda Sulawesi Selatan berhasil membongkar penyelundupan narkotika jaringan internasional.
Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MA ditangkap setelah kedapatan membawa sekitar 1 kilogram sabu saat tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional di Kantor KPPBC TMP B Makassar, Selasa (7/7/2026). Dari hasil pengembangan, aparat kembali menangkap dua orang yang diduga menjadi penerima sabu di Makassar, sehingga total tiga pelaku berhasil diamankan.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan Martha Octavia mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil joint analysis dan joint operation antara Bea Cukai Makassar, Kanwil DJBC Sulbagsel, dan Polda Sulawesi Selatan dalam mengawasi jalur penerbangan internasional.
“Penindakan ini bermula dari hasil analisis intelijen terhadap penumpang penerbangan rute Kuala Lumpur-Makassar. Setelah dilakukan profiling, petugas mencurigai salah satu penumpang sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Martha.
Martha menjelaskan petugas kemudian melakukan wawancara, pemeriksaan badan (body checking), serta pemeriksaan barang bawaan penumpang. Dari pemeriksaan itu ditemukan empat paket narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu yang disembunyikan menggunakan metode body strapping.
“Dua paket ditempelkan di paha depan dan dua paket lainnya di paha belakang. Setelah dilakukan pengujian menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK), hasilnya positif methamphetamine,” jelas Martha.
Barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 1.000 gram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar. Selanjutnya, Bea Cukai berkoordinasi dengan Imigrasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin sebelum menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Polda Sulsel untuk dilakukan pengembangan kasus.
Melalui metode controlled delivery, aparat kemudian berhasil mengungkap jaringan penerima di Makassar. Dua pria berinisial P dan MT ditangkap dan diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Seluruh pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi dalam membongkar jaringan narkotika internasional,” ujar Martha.
Ia mengatakan operasi gabungan tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Selain itu, negara berpotensi menghemat biaya rehabilitasi hingga sekitar Rp7,9 miliar.
Martha mengapresiasi dukungan seluruh instansi yang terlibat, mulai dari Polda Sulawesi Selatan hingga Imigrasi Bandara Sultan Hasanuddin. Menurutnya, kolaborasi yang kuat menjadi kunci dalam membongkar jaringan peredaran gelap narkotika.
“Keberhasilan ini juga menjadi bentuk komitmen Bea Cukai dalam mendukung Asta Cita ke-7 Presiden Republik Indonesia, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi maupun narkoba menuju Indonesia Emas 2045,” kata Martha.
Sementara itu, Kepala Kantor KPPBC TMP B Makassar Krisna Wardhana mengungkapkan penindakan terhadap pelaku dilakukan pada 24 Juni 2026. Tersangka merupakan WNA asal Malaysia yang terbang langsung dari Kuala Lumpur menuju Makassar bersama istrinya menggunakan penerbangan internasional.
Krisna menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari analisis intelijen petugas Bea Cukai. Menurutnya, waktu yang dimiliki petugas sejak pesawat mendarat hingga pemeriksaan penumpang berlangsung sangat singkat.
“Dari pesawat mendarat sampai dilakukan pemeriksaan waktunya tidak sampai 15 menit. Dalam waktu sesingkat itu petugas harus jeli dan cermat memastikan apakah penumpang membawa narkotika,” ujar Krisna.
Ia menambahkan modus body strapping tergolong sulit dideteksi karena paket sabu ditempelkan langsung di paha depan dan belakang pelaku.
Adapun pengungkapan tersebut kata Krisna, dilakukan tanpa alat khusus, melainkan berdasarkan analisis intelijen, pengalaman, serta kejelian petugas dalam membaca profil risiko penumpang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru pertama kali membawa sabu ke Makassar. Namun, pengembangan yang dilakukan Polda Sulsel berhasil mengungkap jaringan penerima di Kota Makassar,” pungkas Krisna. (Nc)












